Monday, November 16, 2015

Analisa Pengaruh Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Fiqqiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Mudharabah Dalam Fiqih Pada Kasus Bank Syariah



Analisa Pengaruh Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Fiqqiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Mudharabah Dalam Fiqih Pada Kasus Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Diantaranya kegiatan yang dilakuakan oleh bank syariah sendiri adalah  pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), Mudharabah menurut ahli fiqih merupakan suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan pembagian yang disetujui oleh para pihak. Dalam studi makalah ini, adanya perbedaan pendapat di kalangan pakar fikih modern, yang mana ada sebagian pakar fikih yang menyatakan bahwa implementasi dalam perbankan syariah yang menggunakan sistem mudharabah sama dengan riba, dan ada sebagian lagi menyatakan tidak ada unsur riba, karena adanya syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa memahami perbedaan tersebut. klik disini

No comments:

Post a Comment