Analisa Pengaruh Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Fiqqiyah
Terhadap Perbedaan Pendapat Mudharabah Dalam Fiqih Pada Kasus Bank Syariah. Bank Syariah
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan
kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah. Diantaranya kegiatan yang dilakuakan oleh bank syariah sendiri
adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil ( mudharabah ), Mudharabah menurut ahli fiqih merupakan suatu
perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan
prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan
pembagian yang disetujui oleh para pihak. Dalam studi makalah ini, adanya
perbedaan pendapat di kalangan pakar fikih modern, yang mana ada sebagian pakar
fikih yang menyatakan bahwa implementasi dalam perbankan syariah yang
menggunakan sistem mudharabah sama dengan riba, dan ada sebagian lagi
menyatakan tidak ada unsur riba, karena adanya syarat-syarat tertentu yang
harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa
memahami perbedaan tersebut. klik disini
No comments:
Post a Comment