Saturday, August 9, 2014

Negeri Penakut

Babak Baru telah Usai diselenggarakan, pesta demokrasi (Pemilihan Presiden) baru saja di gelar. indonesia mendapatkan dua calon pemimpin 1. Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa 2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla, hasil rekapitulasi mengunggulkan pasangan Jokowi - Jk dengan perolehan  pasangan Jokowi - JK unggul, meraih 70.997.859 suara atau 53,15%. Sementara, Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,84%. (Kabar24.com), sebelum pelaksanaan pemilihan presiden ini, saya melanglang buana terlebih dahulu untuk mencari sosok siapa yang pantas menjadi pemimpin Republik Indonesia ini, hasil pengamatan saya selama itu menunjukkan bahwa pasangan Prabowo – Hatta banyak di dukung oleh kalangan menengah keatas dan intelektual, sedangkan pasangan Jokowi – JK itu banyak di dukung oleh kalangan menengah ke bawah dan pendidikan rendah, jika seperti kita dapat kita simpulkan bahwa masih banyak orang di iIndonesia ini masuk dalam golongan menengah kebawah dan pendidikan rendah, walaupun seperti itu tim Prabowo – Hatta tetap tidak terima dan menolak hasil ini dengan menyatakan sikap pada saat sebelum penghitungan rekapitulasi menolak proses pilpres dan mundur dalam pertarungan Pilpres dengan alasan adanya kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan oleh rival lawannya Jokowi-JK serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) , berbagai tudingan dijatuhkan kepada KPU dan juga tidak pernah mengiddahkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  hal ini membuat masyarakat menjadi bingung dan gelisah melihat proses pemilu yang carut marut, pihak tim prabowo-hatta juga telah melaporkan berbagai gugatan dan barang bukti di MK (mahkamah Konstitusi) dan sekarang dalam tahap persidangan, namun muncul pertanyaan ketika Prabowo-Hatta menyatakan sikap pemunduran diri sebelum penghitungan rekapitulasi itu menunjukkan bahwa pasangan prabowo-hatta sudah tidak ada lagi kekuatan hukum (Legal Standing) yang tertera dalam undang-undang pemilihan umum pasal pidana Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bila dipermasalahkan oleh KPU atau pihak terkait pasangan capres-cawapres No. 2, Penulis juga kurang sependapat. Penulis kutipkan pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal 245
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 246                                              
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hal ini lah yang membuat menarik penulis untuk mengeluarkan pendapat, bahwa hukum yang telah disidangkan bermalan-malam, berhari – hari dan tidak sedikit mengeluarkan anggaran negara dan seharusnya digunakan oleh rakyat ini tidak diiddahkan oleh pihak yang berwanang, jangan sampai ketika telah menjadi pemimpin, produk hukum hanya sebagai bahan bacaan semata tanpa diterapkan. Sangat disayangkan hal ini terjadi dan tetap dipersilahkan oleh pihak KPU untuk menggugat, ini sangat disayangkan jika calon pemimpin bangsa yang dikenal sebagai “Macan asia” mundur ketika pelaksanaan pemilu belum tuntas, prabowo mengatakan dia merasa didzolimi oleh pihak KPU dan Intervensi Asing yang mencoba ikut campur dalam pesta demokrasi di Indonesia, pasangan Jokowi - Jk selalu di isukan kedekatannya dengan cina, namun dalam hati saya sedikit bertanya tentang sosok Jokowi yang pernah menjadi walikota surakarta (solo) dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta hanya bertahan kurang lebih 2 (dua) Tahun yang tiba - tiba muncul dipermukaan dan dapat menarik perhatian publik sehingga dia maju dalam pilpres, kita mengetahui Jokowi itu baru 3 tahun belakangan kok gampang sekali untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negeri ini!!! ada apa dengan Jokowi? Jokowi diberbagai media sangat tren padahal dia cuma terkenal dengan blusukannya dan dekat dengan rakyat tidak sedikitpun program Jokowi yang dulunya berjanji ingin menyelesaikan permasalahan jakarta (macet,banjir) namun hari ini hanya sebatas kenangan semata, saya masih ingat pernyataan Jokowi pada saat diwawancarai terkait pilpres, dia mengatakan akan menyelesaikan permasalahan jakarta dan tidak ingin maju dalam pilpres, namun kenyataannya dia maju, ditambah lagi pernyataan pasangan Jokowi yaitu Jusuf kalla dalam sebuah video di youtube memberikan pernyataan ketakutannya ketika dipimpin oleh jokowi akan hancur bangsa ini dan tidak diperbolehkannya jokowi maju dalam bursa pencalonan presiden, namun kenyataannya lagi dia menjadi pendamping jokowi, inilah sebuah politik, hingga akhirnya nanti kita (rakyat) akan mengetahui Jokowi itu siapa dan apa kepentingannya terhadap Indonesia, semoga rakyat yang memilih dalam pilpres yang lalu dan menganggungkan calonnya itu tidak kecewa dan terus mengawasi kinerja pemimpin ini, ketahuilah hanya mereka berdualah (Prabowo dan Jokowi) yang terbaik dari yang baik di indonesia ini, karena merekalah kita dapat menikmati pencoblosan dan merayakan pesta demokrasi. tidak mungkin dalam suatu negara tidak memiliki pemimpin, namun ketahuilah pemimpin kita saat ini siapa dan mau dibawa kemana bangsa kita? semoga kita tidak dikecewakan oleh mereka yang ingin menjadi no 1 di Republik tercinta kita. Amin 

No comments:

Post a Comment