Babak Baru telah Usai diselenggarakan, pesta demokrasi (Pemilihan
Presiden) baru saja di gelar. indonesia mendapatkan dua calon pemimpin 1.
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa 2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla, hasil
rekapitulasi mengunggulkan pasangan Jokowi - Jk dengan perolehan pasangan
Jokowi - JK unggul, meraih 70.997.859 suara atau 53,15%. Sementara,
Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,84%. (Kabar24.com), sebelum
pelaksanaan pemilihan presiden ini, saya melanglang buana terlebih dahulu untuk
mencari sosok siapa yang pantas menjadi pemimpin Republik Indonesia ini, hasil
pengamatan saya selama itu menunjukkan bahwa pasangan Prabowo – Hatta banyak di
dukung oleh kalangan menengah keatas dan intelektual, sedangkan pasangan Jokowi
– JK itu banyak di dukung oleh kalangan menengah ke bawah dan pendidikan
rendah, jika seperti kita dapat kita simpulkan bahwa masih banyak orang di
iIndonesia ini masuk dalam golongan menengah kebawah dan pendidikan rendah,
walaupun seperti itu tim Prabowo – Hatta tetap tidak terima dan menolak hasil
ini dengan menyatakan sikap pada saat sebelum penghitungan rekapitulasi menolak
proses pilpres dan mundur dalam pertarungan Pilpres dengan alasan adanya
kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan oleh rival lawannya
Jokowi-JK serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) , berbagai tudingan dijatuhkan kepada
KPU dan juga tidak pernah mengiddahkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), hal ini membuat masyarakat menjadi bingung dan gelisah melihat
proses pemilu yang carut marut, pihak tim prabowo-hatta juga telah melaporkan
berbagai gugatan dan barang bukti di MK (mahkamah Konstitusi) dan sekarang
dalam tahap persidangan, namun muncul pertanyaan ketika Prabowo-Hatta
menyatakan sikap pemunduran diri sebelum penghitungan rekapitulasi itu
menunjukkan bahwa pasangan prabowo-hatta sudah tidak ada lagi kekuatan hukum
(Legal Standing) yang tertera dalam undang-undang pemilihan umum pasal pidana Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 mengenai Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden bila dipermasalahkan oleh KPU atau pihak
terkait pasangan capres-cawapres No. 2, Penulis juga kurang sependapat. Penulis
kutipkan pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal 245
(1) Setiap
calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan
pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal
246
(1) Setiap
calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hal ini lah yang membuat menarik penulis untuk mengeluarkan pendapat,
bahwa hukum yang telah disidangkan bermalan-malam, berhari – hari dan tidak
sedikit mengeluarkan anggaran negara dan seharusnya digunakan oleh rakyat ini
tidak diiddahkan oleh pihak yang berwanang, jangan sampai ketika telah menjadi
pemimpin, produk hukum hanya sebagai bahan bacaan semata tanpa diterapkan.
Sangat disayangkan hal ini terjadi dan tetap dipersilahkan oleh pihak KPU untuk
menggugat, ini sangat disayangkan jika calon pemimpin bangsa yang dikenal
sebagai “Macan asia” mundur ketika pelaksanaan pemilu belum tuntas, prabowo
mengatakan dia merasa didzolimi oleh pihak KPU dan Intervensi Asing yang
mencoba ikut campur dalam pesta demokrasi di Indonesia, pasangan Jokowi - Jk
selalu di isukan kedekatannya dengan cina, namun dalam hati saya sedikit
bertanya tentang sosok Jokowi yang pernah menjadi walikota surakarta (solo) dan
menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta hanya bertahan kurang lebih 2 (dua) Tahun
yang tiba - tiba muncul dipermukaan dan dapat menarik perhatian publik sehingga
dia maju dalam pilpres, kita mengetahui Jokowi itu baru 3 tahun belakangan kok
gampang sekali untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negeri ini!!! ada apa
dengan Jokowi? Jokowi diberbagai media sangat tren padahal dia cuma terkenal
dengan blusukannya dan dekat dengan rakyat tidak sedikitpun program Jokowi yang
dulunya berjanji ingin menyelesaikan permasalahan jakarta (macet,banjir) namun
hari ini hanya sebatas kenangan semata, saya masih ingat pernyataan Jokowi pada
saat diwawancarai terkait pilpres, dia mengatakan akan menyelesaikan
permasalahan jakarta dan tidak ingin maju dalam pilpres, namun kenyataannya dia
maju, ditambah lagi pernyataan pasangan Jokowi yaitu Jusuf kalla dalam sebuah
video di youtube memberikan pernyataan ketakutannya ketika dipimpin oleh jokowi
akan hancur bangsa ini dan tidak diperbolehkannya jokowi maju dalam bursa
pencalonan presiden, namun kenyataannya lagi dia menjadi pendamping jokowi,
inilah sebuah politik, hingga akhirnya nanti kita (rakyat) akan mengetahui Jokowi
itu siapa dan apa kepentingannya terhadap Indonesia, semoga rakyat yang memilih
dalam pilpres yang lalu dan menganggungkan calonnya itu tidak kecewa dan terus
mengawasi kinerja pemimpin ini, ketahuilah hanya mereka berdualah (Prabowo dan
Jokowi) yang terbaik dari yang baik di indonesia ini, karena merekalah kita
dapat menikmati pencoblosan dan merayakan pesta demokrasi. tidak mungkin dalam
suatu negara tidak memiliki pemimpin, namun ketahuilah pemimpin kita saat ini
siapa dan mau dibawa kemana bangsa kita? semoga kita tidak dikecewakan oleh
mereka yang ingin menjadi no 1 di Republik tercinta kita. Amin
No comments:
Post a Comment